Hipma KT Pusat Kecam Tindak Kekerasan Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Masa Aksi

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasbornei.co.id Massa Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPRD KALTIM, Samarinda, 26 Agustus 2024, massa mendapatkan kekerasan fisik untuk kesekian kalinya oleh kepolisian saat mengawal Putusan MK yang dimana pada saat 23 agustus yang lalu PPI Samarinda sudah mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun hari ini terulang lagi.

Ketua Hipma KT Pusat, Theo Pilus Berada , mengatakan bahwa korban kebengisan aparat yang memberikan tinjuan hook keras tepat diwajahnya pada saat aksi mengawal putusan MK tersebut adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda.

“Tidak hanya melihat dengan mata melalui bukti vidio yang tersebar sangat jelas anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi sehingga dengan ini Hipma-KT Pusat meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Humas Polri untuk mengevaluasi Kapolda Kaltim Nanang Avianto dan mencopot Kapolres Kota Samarinda Ary Fadli,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat

Ditegaskan Theo, Masa menjabat Kombes Pol Ary Fadli yang sudah terhitung lama semenjak 2022 hingga kini diduga menjadi faktor berubahnya sikap humanisnya menjadi ganas.

Pada 15 September 2021 lalu Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dalam menyikapi penyampaian aspirasi dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga :  Banjir Melanda Kota Samarinda, Andriansyah: Tata Kelola Kota Belum Maksimal

Ketua Hipma KT Pusat dan juga mahasiswa Universitas Balikpapan ini, mengingatkan lagi agar polisi tidak mudah terprovokasi dan melatih kerohanian diri serta memahami dengan jelas Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang didasarkan pada prinsip-prinsip: legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban umum, dan masuk akal.

Menutup pernyataan nya, theo menerangkan tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum yang telah di atur dalam undang-undang.

“UU No 9 Tahun 1998 sangat jelas mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim
Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah
Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat
Fenomena 20 Guru PPPK di Blitar Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi 
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Terbukti Korupsi
ICW Curiga, Pakar Geram: Ada Apa di Balik IKN?
3 Tewas di Pesta Anak Dedi Mulyadi, Rakyat Tak Sekaya Tuan Rumah
Sindiran Cak Imin untuk HMI: Sekarang Era Post-Truth, Fakta Sudah Tak Penting Lagi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Juli 2025 - 08:23 WIB

Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:34 WIB

Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:34 WIB

Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:08 WIB

Fenomena 20 Guru PPPK di Blitar Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi 

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:13 WIB

ICW Curiga, Pakar Geram: Ada Apa di Balik IKN?

Berita Terbaru