Lintasborneo.co.id Samarinda- Ketua DPD Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda, Fahry Krisna Alchantara, melayangkan kritik keras terhadap insiden penabrakan tiang Jembatan Mahakam (Mahulu) oleh kapal tongkang yang terjadi kurang dari 24 jam lalu. Ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata dari abainya negara dalam menjamin keselamatan publik, serta gagalnya aparat dan instansi teknis menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan mandat undang-undang.
“Ini bukan sekadar kecelakaan teknis. Ini adalah simbol rusaknya tata kelola transportasi air kita. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa setiap kegiatan pelayaran wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan maritim. Namun, yang kita saksikan adalah pembiaran struktural,” ujar Fahry dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, DPD PPI Kota Samarinda menilai bahwa insiden ini bukan yang pertama, dan berulangnya kejadian serupa menunjukkan bahwa fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun Dinas Perhubungan Daerah belum berjalan optimal. Bahkan, dalam konteks hukum pidana, penabrakan terhadap infrastruktur negara bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum.
“Siapa yang bertanggung jawab? Kapten kapal? Operator tambang? Atau pemerintah daerah yang tidak menertibkan lalu lintas sungai? Semua harus diusut tuntas. Ini bukan hanya tentang tiang jembatan, tapi soal nyawa dan keselamatan publik yang dikorbankan akibat kelalaian yang sistemik,” tegasnya.
Fahry juga mengingatkan bahwa Jembatan Mahulu merupakan objek vital yang harus mendapatkan perlindungan ekstra sesuai amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Pengamanan Objek Vital Nasional. Namun kenyataannya, jalur pelayaran tidak dilengkapi rambu-rambu yang memadai, dan masih banyak operator kapal yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Atas dasar itu, Pemuda Indonesia mendesak:
1. Audit menyeluruh terhadap sistem navigasi dan pengawasan transportasi sungai di Kalimantan Timur, khususnya di Sungai Mahakam.
2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai, baik operator kapal, perusahaan tambang, maupun instansi pengawas.
3. Evaluasi perizinan operasional kapal tongkang, termasuk transparansi pelaporan jalur pelayaran.
4. Pelibatan masyarakat dan organisasi pemuda dalam pengawasan publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.
“Negara tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara harus hadir sebelum nyawa melayang dan jembatan runtuh. Jika tidak, untuk apa kita punya undang-undang dan institusi?” tutup Ketua Presidium.






