Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Terbukti Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lintasborneo.co.id, Samarinda – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini memicu sorotan tajam publik karena hakim menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus yang menjeratnya.

Tom Lembong dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat, meski selama proses persidangan tidak ditemukan bukti korupsi maupun keuntungan pribadi yang diperolehnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada awal pekan ini, majelis hakim menekankan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi berdasarkan hasil audit dan kerugian negara.

Baca Juga :  MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026

Namun, sejumlah pakar hukum tata negara dan pidana menilai vonis tersebut bermasalah secara prinsip. Salah satu sorotan datang dari ahli hukum yang menyebut bahwa tanpa mens rea, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.

“Putusan ini bisa mencederai asas keadilan karena bertentangan dengan prinsip ultimum remedium—bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dikutip dari Tempo.co.

Isu ini semakin menarik perhatian publik karena Tom Lembong selama ini dikenal sebagai tokoh yang vokal menyuarakan kritik dan berada dalam barisan pendukung Anies Baswedan saat Pilpres 2024 lalu. Tak sedikit yang mengaitkan vonis ini sebagai bagian dari tekanan politik.

Baca Juga :  Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah

Sementara itu, pihak Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding, dan berharap majelis hakim di tingkat lebih tinggi bisa melihat secara lebih adil dan proporsional.

Putusan ini menjadi preseden yang mencemaskan banyak kalangan, sebab seseorang bisa dihukum tanpa adanya pembuktian niat jahat—yang merupakan dasar dari sistem hukum pidana modern.

Penulis : AGP

Editor : Redaksi Lintas Borneo

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026
Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini
Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim
Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah
Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat
Fenomena 20 Guru PPPK di Blitar Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi 
Disurati Raja Charles III, Prabowo Serahkan 90 Ribu Hektare Lahan untuk Konservasi Gajah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:16 WIB

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini

Senin, 28 Juli 2025 - 08:23 WIB

Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:34 WIB

Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah

Berita Terbaru