Lintasborneo.co.id, Samarinda – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini memicu sorotan tajam publik karena hakim menyatakan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dalam kasus yang menjeratnya.
Tom Lembong dianggap menyalahgunakan kewenangan saat menjabat, meski selama proses persidangan tidak ditemukan bukti korupsi maupun keuntungan pribadi yang diperolehnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada awal pekan ini, majelis hakim menekankan bahwa unsur pidana tetap terpenuhi berdasarkan hasil audit dan kerugian negara.
Namun, sejumlah pakar hukum tata negara dan pidana menilai vonis tersebut bermasalah secara prinsip. Salah satu sorotan datang dari ahli hukum yang menyebut bahwa tanpa mens rea, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah dalam perkara pidana.
“Putusan ini bisa mencederai asas keadilan karena bertentangan dengan prinsip ultimum remedium—bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dikutip dari Tempo.co.
Isu ini semakin menarik perhatian publik karena Tom Lembong selama ini dikenal sebagai tokoh yang vokal menyuarakan kritik dan berada dalam barisan pendukung Anies Baswedan saat Pilpres 2024 lalu. Tak sedikit yang mengaitkan vonis ini sebagai bagian dari tekanan politik.
Sementara itu, pihak Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding, dan berharap majelis hakim di tingkat lebih tinggi bisa melihat secara lebih adil dan proporsional.
Putusan ini menjadi preseden yang mencemaskan banyak kalangan, sebab seseorang bisa dihukum tanpa adanya pembuktian niat jahat—yang merupakan dasar dari sistem hukum pidana modern.
Penulis : AGP
Editor : Redaksi Lintas Borneo
Sumber Berita : Tempo.co






