Fenomena 20 Guru PPPK di Blitar Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi
Blitar, Jawa Timur – Dalam enam bulan terakhir hingga Juli 2025, sebanyak 20 guru SD berstatus PPPK di Kabupaten Blitar mengajukan izin perceraian resmi kepada Dinas Pendidikan setempat. Jumlah ini melonjak drastis dibanding sepanjang tahun 2024 yang hanya mencatat sekitar 15 kasus.
Mayoritas pengaju cerai adalah guru perempuan. Kebanyakan telah menikah lebih dari lima tahun dan menyebut alasan utama sebagai ketimpangan ekonomi rumah tangga, di mana suami bekerja di sektor informal atau pengangguran.
Menurut Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Blitar, Deni Setiawan, sebagian besar suami tidak memiliki pekerjaan tetap atau formal. Setelah guru memperoleh status PPPK dan pendapatan tetap, ketidakseimbangan ini menyebabkan ketegangan dalam keluarga.
Dinas Pendidikan menyebut bahwa proses mediasi dan pembinaan keluarga telah dilakukan sebelum perceraian diproses lebih lanjut.
Guru wajib memperoleh izin resmi dari Bupati sebelum mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama sesuai aturan ASN, termasuk PPPK.
Untuk pengaju cerai tanpa izin, sanksi disiplin diberlakukan; salah satunya berupa pemotongan gaji 50% selama satu tahun . Jika terjadi pelanggaran yang lebih berat, status PPPK bisa dicabut.
Fenomena ini juga menyoroti tekanan psikologis yang dialami guru PPPK. Perubahan status ekonomi ternyata menjadi tantangan baru dalam kehidupan pribadi mereka.
Disdik berharap setiap lembaga pendidikan dapat menciptakan sinergi yang mendukung stabilitas mental dan keharmonisan keluarga.
Penulis : Warta
Editor : Tim Redaksi Lintas Borneo
Sumber Berita : Jatim.pos






