Pengawalan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

- Jurnalis

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Yang telah diresmikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26 pada pada medio Agustus 2024 lalu, pemuda Kecamatan Kaubun ingatkan para perusahan tambang batu bara harus taat terhadap aturan pemerintah.

Saat dikonfirmasi, Yohanes Richardo, salah satu pemuda Kecamatan Kaubun mengungkapkan bahwa salah satu perusahaan tambang batubara di Kaubun yakni PT. G*M beserta kontraktornya tidak patuh terhadap peraturan yang sudah disahkan.

Baca Juga :  Enam Guru Muda Ditugaskan Mengajar di Pedalaman Kutai Barat

“Karena tidak adanya transparansi dalam perekrutan tenaga kerja lokal sebagai prioritas, faktanya banyak tenaga kerja kiriman yang mengklaim bahwa mereka berdomisili sebagai orang lokal,” katanya.

Lanjut Richardo kalau data itu diselektif satu persatu, secara pendataan banyak manipulasi data yang melawan ketentuan hukum. Secara kuota seharusnya 70% yang diprioritaskan tenaga lokal, sedangkan akibat dari klaim data, kuota yang seharusnya di isi oleh orang lokal justru berbanding terbalik.

“Saya menduga adanya indikasi mafia perekrutan melalui orang dalam, hal ini justru dinilai sebagai perbuatan melawan aturan yang berlaku sesuai dengan PERDA yang berlaku. Sehingga prioritas aturan yang seharusnya dijalankan oleh perusahaan ternyata tidak dipenuhi,” timpalnya.

Baca Juga :  Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah

Richardo yang juga mantan Ketua DPC GMNI Samarinda, meminta agar DPRD Kaltim bersama Disnaker Kaltim segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang dimaksud.

“Hal ini merupakan upaya kita untuk mematuhi aturan hukum, jika tidak dipenuhi kita akan berencana mengumpulkan masa sebanyaknya dan melakukan unjuk rasa,” pungkasnya.
-Lintasborneo.co.id

Berita Terkait

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026
Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini
Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim
Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah
Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat
Fenomena 20 Guru PPPK di Blitar Gugat Cerai Suami, Didominasi Masalah Ekonomi 
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meski Tak Terbukti Korupsi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:16 WIB

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini

Senin, 28 Juli 2025 - 08:23 WIB

Beras Merek Mawar Sejati dan Rambutan Premium Dinyatakan Oplosan oleh Polda Kaltim

Sabtu, 26 Juli 2025 - 12:34 WIB

Dua Anak Tewas Diduga Dicekik Ayah Kandung di Samarinda, Nenek dan Istri Luka Parah

Berita Terbaru