SAMARINDA – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhir-akhir ini sedang menjadi sorotan publik. Banyaknya laporan dari masyarakat menyebutkan adanya aksi pemalakan hingga kekerasan yang diduga dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas. Hal tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Hal ini membuat Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan menyampaikan pendapatnya, Ormas merupakan bagian sah dari kehidupan demokrasi dan memiliki payung hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai dasar hukum keberadaan Ormas di Indonesia.
“Ormas dilindungi oleh undang-undang. Tapi, kalau ada perilaku yang mengarah pada premanisme, tentu harus ada konsekuensi hukum,” kata Adnan, Jum’at (16/5/2025).
Dirinya mengingatkan, kepada semua pihak, termasuk ormas, harus tunduk pada aturan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.
Menurut dia, tindakan-tindakan seperti intimidasi, pemerasan, atau kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum berseragam ormas tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara tegas.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang berbeda. Kalau ada ormas yang terlibat aksi-aksi intimidatif atau kekerasan, saya rasa izin mereka bisa dicabut. Karena itu sudah masuk ranah pidana,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya juga menyoroti peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap ormas. Ia menilai, pemerintah harus berani bertindak jika ada organisasi yang menyimpang dari tujuan awal pembentukannya. Tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Diakhir, Adnan mengimbau masyarakat untuk tidak serta-merta mengeneralisasi seluruh ormas sebagai pelaku kekacauan. Ia berharap, masyarakat lebih cermat dalam menyikapi informasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Jangan langsung percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat harus lebih bijak dan tidak mudah terprovokasi,” tandasnya.






