Lintasborneo.co.id Samarinda – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahakam Ulu resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Martin. Dengan demikian, pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk yang diusung sebagai paslon nomor urut 03 dinyatakan sah sebagai pemenang PSU yang digelar pada 24 Mei 2025.
Pasangan Bulan–Fathra, melalui akun Instagram resmi @novitabulan79, menyatakan menerima keputusan MK dan turut memberikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih. Dikutip dari pemberitaan nomorsatukaltim.disway.id, Rabu
Penulis : AGP
Editor : Redaktur
Sumber Berita : NomorSatuKaltim






