Penajam Paser Utara (PPU) — Lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berada di ujung tanduk. Alih fungsi lahan semakin masif, mengancam keberlanjutan pangan lokal. Dalam kondisi ini, upaya Pemkab PPU menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan hanya relevan—tapi mendesak.
Masyarakat tani menghadapi realitas pahit: tanah-tanah subur perlahan menghilang, tergeser kepentingan pembangunan permukiman dan industri. Tanpa regulasi kuat, tren ini tak akan terbendung. Dalam konteks inilah, Raperda LP2B diharapkan hadir sebagai perisai terakhir lahan pertanian.
“Kami tidak ingin lahan pertanian di PPU bernasib seperti banyak daerah lain yang habis tanpa jejak,” ujar Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, usai melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (7/7/2025) (sumber).
Langkah PPU menengok ke Sleman patut diapresiasi. Kabupaten tersebut telah menunjukkan komitmen luar biasa: dari 57.482 hektare wilayahnya, sekitar 15.900 hektare tetap menjadi sawah, ditambah hampir 20.000 hektare lahan pertanian non-sawah. Keberhasilan ini bukan kebetulan, tapi hasil perencanaan tata ruang dan perlindungan hukum yang konsisten.
Mengapa PPU perlu segera mengikuti langkah serupa? Karena daerah ini bukan sekadar wilayah administratif biasa.Sebagai tetangga langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), tekanan pembangunan akan terus meningkat. Tanpa rambu yang jelas, lahan pertanian bisa hilang dalam hitungan tahun.
Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebenarnya sudah memberi kerangka. Tapi PPU memerlukan perda sendiri yang mengikat, lokal, dan operasional. Perlindungan LP2B bukan sekadar soal regulasi—ini soal kedaulatan pangan, ketahanan ekonomi desa, dan nasib petani.
Kini, semua mata tertuju pada DPRD dan Pemkab PPU: apakah mereka benar-benar berpihak pada pertanian? Raperda LP2B akan menjadi ujian politik dan moral bagi pemangku kepentingan daerah.
Penulis : AGP
Editor : Redaktur
Sumber Berita : NomorSatuKaltim






