Ancaman Alih Fungsi Lahan di PPU: Saatnya Perlindungan Pertanian Jadi Prioritas

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa/Nomor Satu Kaltim

Istimewa/Nomor Satu Kaltim

Penajam Paser Utara (PPU) — Lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berada di ujung tanduk. Alih fungsi lahan semakin masif, mengancam keberlanjutan pangan lokal. Dalam kondisi ini, upaya Pemkab PPU menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bukan hanya relevan—tapi mendesak.

Masyarakat tani menghadapi realitas pahit: tanah-tanah subur perlahan menghilang, tergeser kepentingan pembangunan permukiman dan industri. Tanpa regulasi kuat, tren ini tak akan terbendung. Dalam konteks inilah, Raperda LP2B diharapkan hadir sebagai perisai terakhir lahan pertanian.

“Kami tidak ingin lahan pertanian di PPU bernasib seperti banyak daerah lain yang habis tanpa jejak,” ujar Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, usai melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Senin (7/7/2025) (sumber).

Baca Juga :  Pengawalan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Langkah PPU menengok ke Sleman patut diapresiasi. Kabupaten tersebut telah menunjukkan komitmen luar biasa: dari 57.482 hektare wilayahnya, sekitar 15.900 hektare tetap menjadi sawah, ditambah hampir 20.000 hektare lahan pertanian non-sawah. Keberhasilan ini bukan kebetulan, tapi hasil perencanaan tata ruang dan perlindungan hukum yang konsisten.

Mengapa PPU perlu segera mengikuti langkah serupa? Karena daerah ini bukan sekadar wilayah administratif biasa.Sebagai tetangga langsung Ibu Kota Nusantara (IKN), tekanan pembangunan akan terus meningkat. Tanpa rambu yang jelas, lahan pertanian bisa hilang dalam hitungan tahun.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini

Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2016 dan Perda Nomor 1 Tahun 2011 sebenarnya sudah memberi kerangka. Tapi PPU memerlukan perda sendiri yang mengikat, lokal, dan operasional. Perlindungan LP2B bukan sekadar soal regulasi—ini soal kedaulatan pangan, ketahanan ekonomi desa, dan nasib petani.

Kini, semua mata tertuju pada DPRD dan Pemkab PPU: apakah mereka benar-benar berpihak pada pertanian? Raperda LP2B akan menjadi ujian politik dan moral bagi pemangku kepentingan daerah.

Penulis : AGP

Editor : Redaktur

Sumber Berita : NomorSatuKaltim

Berita Terkait

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026
Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini
Gubernur Kalsel Lantik Anak Sendiri Jadi Komisaris Bank Kalsel, Kritik Nepotisme Menguat
Warga Berau Geger, Pasutri Penjual Ayam Ditangkap Densus 88
Manuver Sunyi SK Khairunnisa: Jalan Damai Menuju Musda KNPI Kaltim?
Produksi Batu Bara Kaltim Tetap Stabil Meski Ekspor Anjlok
Geliat Tersembunyi di IKN: Pembangunan Tetap Jalan Meski Sorotan Publik Meredup
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:16 WIB

MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA IKAFT UNTAG SAMARINDA DIGELAR 23 MEI 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 11:25 WIB

Andi Saharuddin Maju dalam Bursa Ketua KKSS Kaltim, Tunjuk Habil Ngewa Pimpin Tim Pemenangan

Jumat, 24 April 2026 - 17:45 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Kalimantan Timur Hari Ini

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:13 WIB

Warga Berau Geger, Pasutri Penjual Ayam Ditangkap Densus 88

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:38 WIB

Manuver Sunyi SK Khairunnisa: Jalan Damai Menuju Musda KNPI Kaltim?

Berita Terbaru